ANALISIS PENAGIHAN PIUTANG NEGARA OLEH KPKNL KOTA METRO
Abstract
Abstrak
Penelitian ini difokuskan pada analisis penagihan piutang negara yang dilakukan oleh KPKNL KOTA METRO dalam realisasi pencapaian target penagihan piutang negara. Terjadi perbedaan yang sangat signifikan antara realisasi penagihan piutang Negara tahun 2015 dan tahun 2016. Perbedaan ini pastinya disebabkan adanya kendala didalam peroes penagihan piutang Negara.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Jika terjadi piutang macet biasanya ada yang diselesaikan secara interen oleh kreditur/bank tersebut dengan pihak penerima kredit/nasabah debitur, tetapi kalau ternyata piutang tetap tidak dapat diselesaikan secara intern, maka piutang tersebut dikategorikan sebagai piutang Negara yang macet sama sekali, maka pengurusannya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (untuk selanjutnya disebut PUPN )
Tujuan dari pengurusan Piutang Negara yaitu untuk memperoleh hasil pengurusan yang lebih cepat dan efektif dibandingkan bila ditempuh cara pengurusan melalui Lembaga Peradilan yang memakan waktu lama. Sehingga uang negara yang ada dimasyarakat segera dikumpulkan kekas negara. Hal ini sangat penting bagi negara karena dana sebesar itu bisa dialokasikan untuk membiayai berbagai macam program pemerintah itu sendiri tanpa harus berhutang keluar negeri ataupun mencabut subsidi BBM maupun listrik negara.Kesenjangan yang terjadi antara target penagihan piutang negara terhadap realisasi penagihan piutang Negara disebakan oleh kendala yang muncul pada saat peroses penagihan. piutang Negara.
Kata kunci: Piutang Negara, Kendala Penagihan Piutang Negara, Target Penagihan Piutang Negara, KPKNL KOTA METRO
Full Text:
PDFReferences
Keputusan Direktur Jendral Piutang dan Lelang Negara Nomor KEP-25/PL/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara
Keputusan Direktur Jendral Piutang dan Lelang Negara Nomor KEP-31/PL/2009 tentang Prosedur Kerja Dan Bentuk Surat Yang Digunakan Dalam Pengurusan Piutang Negara
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/MK/IV/1976 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja BUPN
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KM.1/UP.11/2007 tentang Mutasi Pejabat Eselon III di Lingkungan Direktorat Jendral Kekayaan Negara
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Badan Urusan Piutang Negara (BUPN)
Peraturan Menteri Keuangan 60/PMK.02/2010
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2010 tentang Panitia Urusan Piutang Negara . 2010
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Umit Organisasi dan tugas Eselon I Kementrian Republik Indonesia
Samsul Chorib,Boedirijanto,Andy pardee “PENGURUSAN PIUTANG NEGARA” 2009 (tanggal akses : 12 November 2016)
Soemarso SR, 2002, Akuntansi Suatu Pengantar, Jakarta: PT Rineka Citra.
Sugiyono(2010). MetodePenelitian Kuantitatif Kualitatif & RND. Bandung : Alfabeta
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tentang Panitia Urusan Piutang Negara
Article Metrics
Abstract view : 1371 timesPDF - 1946 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.