KENDALA PENERAPAN PEMBIAYAAN LEASING UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.24127/jm.v10i1.81Abstract
Sebagai usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat yang didirikan secara khusus yang mulai banyak bermunculan saat ini dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan dalam pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang beragam di masyarakat. Dengan demikian timbul usaha-usaha dibidang lembaga pembiayaan timbul usaha-usaha di bidang pembiayaan untuk mengatasi permasalahan di masyarakat sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya dengan pengahasilan yang tidak tergolong besar.
Selayaknya sebagaimana visi dan misinya lembaga keuangan yang ada di masyarakat menyandang konsep keadilan sosial, tapi sering sekali hal yang timbul menjadi masalah dalam masyarakat yang tidak di inginkan, perusahaan lembaga pembiayaan mendapatkan posisi yang tinggi dibandingkan konsumennya, sehingga masyarakat banyak yang merasakan kerugian akibat hal tersebut, sebagaimana halnya perusahaan ada kendala dalam proses pelaksanaan lembaga pembiayaan.
Dari uraian tersebut di atas, maka judul yang di angkat dalam makalah ini adalah “Lembaga Pembiayaan Leasing Dalam Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat “Permasalahan lembaga pembiayaan leasing dalam masyarakat dan akibat yang timbul dari perjanjian leasing bagi lembaga pembiayaan leasing. Dengan semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhan dana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Hal tersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam bidang pembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan. Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karena yang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usaha yang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salah satu jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal. Lembaga Pembiayaan leasing merupakan salah satu perusahaan leasing yang bergerak dalam bidang pembiayaan otomotif. Dan Terdapat beberapa hambatan yang Perusahaan leasing dan lembaga pembiayaan lainnya akan menjadi sector bisnis yang dapat membantu masyarakat luas yang masih awam dalam sisi pendanaan yang nantinya akan banyak menarik para pengusaha untuk masuk ke dalam dunia bisnis.References
M. Zen, Patra. dan Daniel Hutagalung. 2006. Panduan Bantuan Hukum Indonesia.YLBHI. Jakarta
S. Gazali, Djoni. S.H., M. Hum. 2010. Hukum Perbankan. Sinar Grafita. Jakarta.
Irsyad, Lubis. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan lain. Usu Press. Medan.
Kartika sari, Elsi. 2007. Hukum dalam Ekonomi. Grasindo
Rachmadi, Usman. 2010. Hukum Perbankan. Sinar Grafika. Jakarta.
Downloads
Issue
Section
License
Licensing and Reuse Rights
All articles published in Derivatif: Jurnal Manajemen are licensed under the Creative Commons Attribution (CC BY) 4.0 International License.
This license permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium, including commercial use, provided that the original author(s) and the source are properly credited.
Under the CC BY license, readers are allowed to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes
No additional permission is required from the authors or the publisher, as long as proper attribution is given.
The full license text can be accessed at:
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Â
Copyright and Author Rights Policy
Authors who publish in Derivatif: Jurnal Manajemen retain the copyright of their articles.
By submitting and publishing their manuscript, authors grant Derivatif: Jurnal Manajemen the right of first publication and the right to publish, reproduce, distribute, and archive the article in all forms and media.
All published articles are licensed under the Creative Commons Attribution (CC BY) 4.0 International License.
Under this license:
Authors retain full copyright ownership of their work.
The journal is granted the right to publish and disseminate the article as the original publisher.
Readers and third parties are permitted to read, download, copy, distribute, print, search, link to the full texts, and reuse the articles for any lawful purpose, including commercial use, provided that appropriate credit is given to the original author(s) and the journal.
No additional permission is required from the authors or the publisher for reuse that complies with the terms of the CC BY license.
The full license terms are available at:
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/