DAMPAK PENERAPAN PMK RI NOMOR 122/PMK.010/2015 TERHADAP WAJIB PAJAK PEMOTONG PPH PASAL 21/26 DI WILAYAH KERJA KPP PRATAMA SEKAYU

Authors

  • Irlan Fery
  • Budi Ismantoro

DOI:

https://doi.org/10.24127/akuisisi.v12i1.94

Abstract

Pajak merupakan sektor unggulan yang menjadi primadona bagi pendapatan negara dari tahun ke tahun yang terus meningkat. Pada tahun 2015 DJP menargetkan pendapatan dari sektor Pajak sebesar Rp. 1.294 Triliun atau 76,68% dari total Penerimaan APBN. Adanya perubahan Tarif PTKP paling tidak akan berdampak juga pada penerimaan pendapatan negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak dan mekanisme setelah penerapan PMK RI Nomor 122/PMK.010/2015 terhadap wajib pajak pemotong PPh Pasal 21/26 di wilayah kerja KPP Pratama Sekayu.dari data yang di dapatkan pada penelitian yang dilakukan penulis diketahui bahwa terdapat 5.147 wajib pajak pemotong PPh Pasal 21/26 yang terdaftar dan hanya 1.082 wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh pasal 21/26 dan  telah terjadi penurunan PPh pasal 21/26 pada tahun 2015.

 

Kata Kunci : PPh Pasal 21/26, SPT, PTKP.

References

Dewan Perwakilan Rakyat RI, 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak, 2015, PER-32/PJ/2015

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2012, PMK RI Nomor 162/PMK.011/2012,

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2015, PMK RI Nomor 122/PMK.010/2015,

KPP Pratama Sekayu, 2015, Data Laporan Penerimaan SPTMasa PPh pasal 21/26 ( berdasarkan status Lebih Bayar) Tahun 2014 dan Tahun 2015

KPP Pratama Sekayu, 2015, Laporan Penerimaan PPh Pasal 21/26 Tahun 2015

KPP Pratama Sekayu, 2015, Laporan Perbandingan Penerimaan per Bulan PPh Pasal 21/26 Tahun 2015

Resmi, Siti, 2011. Perpajakan, Jakarta : Salemba Empat

Sugiyono,2012, Metode Penelitian Bisnis. ( Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D) Cetakan Ke Enam Belas Bandung : Alfabeta

Downloads

Published

2016-05-01

Issue

Section

Articles