POTENSI WAKAF UNTUK PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN RAKYAT

Authors

  • Siswahyudianto Siswahyudianto IAIN Tulung Agung; Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.24127/akuisisi.v12i2.101

Abstract

Wakaf merupakan ibadah yang diutamakan dalam Islam, disamping taqorrub (pendekatan) diri kepada Allah swt, juga sebagai salah satu sarana mewujudkan kesejahteraan sosial dan sekaligus modal dalam perkembangan dan kemajuan agama Islam. Tanah wakaf luasnya mencapai 2.686.536.565,68 M2 (2,7 milyar M2) tersebar di 466.595 lokasi. Potensi tersebut masih perlu dipetakan dan diinventarisir. Dalam penelitian digunakan metode penelitian eksploratif dan penelitian deskriptif, penelitian kepustakan, penelitian analisis isi, sedangkan data dan sumber data berupa data teoretis yang berupa data primer dan sekunder, dan bersumber dari berbagai kajian ilmiah (buku, jurnal, tesis, skripsi). Metode pengumpulan datanya adalah metode dokumentasi. Hasil Penelitian; Pertama, pemetaan, inventarisasi dan pengembangan potensi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum/ masyarakat khususnya pengembangan perumahan dan pemukiman. Instrumen keuangan syariah yang sudah dan sedang dikembangkan dalam skema pembiayaan perumahan dan permukiman antara lain: pembiayaan murabahah, pembiayaan mudharabah, pembiayaan istisna’, pembiayaan musyarakah, Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah, Hawalah, Sukuk (SBSN), Wakaf (wakaf tanah dan bangunan, serta wakaf tunai).

 

Kata Kunci: Wakaf, Perumahan atau Pemukiman

References

al-Alabiq, Adijani. 1997. Perwakafan Tanah di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press.

Arikunto, Suharsimi.1999. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan. Jakarta: Bina Aksara.

Azzam, Abdul Aziz Muhammad. 2010. Fiqih Muamalat, Jakarta: Amzah.

Aziz, Abdul. 2010. Manajemen Investasi Syariah, Bandung: Alfabeta.

Djunaedi, Ahmad dkk., 2003. Fiqh Wakaf, Jakarta: Rineka Cipta.

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Karim, Adiwarman. 2002. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: The International Institute of Islamic Thought Indonesia.

Mubaintoro, Tirto (Deputi Menpera Bidang Pembiayaan), Potensi Instrumen Pembiayaan Syariah dan Wakaf Untuk Pembangunan Perumahan dan Permukiman, (Disampaikan dalam Acara Seminar Sehari potensi Wakaf Untuk Bidang Perumahan Rakyat Kerjasama Kemenpera dan Masyarakat Ekonomi Syariah, Juni 2009.

Muhammad. 2014. Manajemen Keuangan Syariah, Yogyakarta:UPP STIM YKPN.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Tim, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, ed. 4 (Biro Administrasi Akademik Perencanaan dan Sistem Informasi, Universitas Negeri Malang, 2000)

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Waloyo, Bambang. 1996. Penelitian Hukum Dalam Praktek Jakarta: Sinar Grafik.

Downloads

Published

2016-12-01

Issue

Section

Articles